Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Jombang makin mengkhawatirkan. Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang godok Raperda.
Raperda yang digodok ini yaitu tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.
"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Sejatinya, Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda lama tentang hal ini, yakni Perda No 14 tahun 2008.
"Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yg menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.