Berita Viral

Baru Terungkap Korban Dokter PPDS Priguna Kini Jadi 3, Dirudapaksa dalam Sepekan di Ruang yang Sama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.

TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru soal kasus dokter residen rudapaksa keluarga pasien.

Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama itu merudapaksa 3 korbannya dalam sepekan di ruang yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), bertambah menjadi tiga orang.

Ketiganya menjadi korban pada waktu berbeda namun di tempat yang sama.

Diketahui dua korban merupakan pasien Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Ternyata Korban Priguna Ada 2 Orang, si Dokter PPDS Pakai Ruangan Sama, Alasan Mau Uji Alergi

Dua pasien berusia 21 dan 31 tahun ini diperkosa pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Sementara, korban lainnya, FH, yang merupakan anak pasien, diperkosa di lantai dan gedung yang sama pada 18 Maret 2025.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.

Baca juga: Modus Dokter Residen Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Kini Dikeluarkan dari Program PPDS

Modus

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri/ANTARA/Rubby Jovan)

Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.

“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” ucapnya.

Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.

Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini