Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.
Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com