Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah kecelakaan KA Commuter Line kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Sabtu (12/4/2025) pagi.
Penyebabnya, sebuah forklift yang parkir di dekat rel kereta api.
"Ini bukan di perlintasan ya, tapi forklift tersebut parkir dan melanggar jalur bebas ruang milik jalur kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif.
Peristiwa terjadi pukul 07.39 Wib, perjalanan KA commuter line Jenggala relasi Sidoarjo - Indro terlanggar oleh forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2 antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kereta Tertemper Truk Kayu di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis
"Akibat kejadian tersebut, KA Commuter Line Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana. Jam 07.46 KA melanjutkan kembali perjalanan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretapian (ASP) dan dinyatakan aman. Jam 07.46 KA CL Jenggala melanjutkan perjalanan kembali , perjalanan KA terganggu selama 7 menit," jelasnya.
"Tidak ada kotban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kejadian itu juga tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh," sambungnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pengantar Calon Jemaah Umrah di Gresik, Kemenag Tuban belum Kantongi Nama Travel
PT KAI Daop 8 menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian, demi keselamatan bersama. Yaitu diantaranya, supaya tidak beraktifitas atau menaruh barang di jalur ka dan juga mentaati rambu lalublintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL).