Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Rumahnya hingga Kecelakaan Maut di Tuban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA JATIM TERPOPULER - (Kiri) Petugas tengah mengevakuasi jenazah Shofiyyul Fu’ad (46) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, yang berada di Perumahan Tuban Permai, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (15/4/2025). (Kanan) Terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Motor Honda Vario dan Suzuki Satria adu banteng hingga menewaskan kakek berusia 65 tahun, sementara satu pemuda luka-luka.

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 16 April 2025.

Berita pertama owner warung kopi (Warkop) D`capil Cafe Tuban ditemukan membusuk di dalam rumahnya, Selasa (15/4/2025).

Kemudian tiga orang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dituntut hukuman berbeda saat agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/2025). 

Selanjutnya terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025).

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (16/4/2025) di TribunJatim.com.

  1. Dua Hari Gagal Kontak, Pria Tuban Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
TEWAS - Petugas tengah mengevakuasi jenazah Shofiyyul Fu’ad (46) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, yang berada di Perumahan Tuban Permai, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (15/4/2025). (TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)

Owner warung kopi (Warkop) D`capil Cafe Tuban ditemukan membusuk di dalam rumahnya, Selasa (15/4/2025).

Shofiyyul Fu’ad (46) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban ditemukan tewas di dalam rumahnya, yang berada di Perumahan Tuban Permai, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sekitar pukul 16.00 WIB.

Fu’ad diketahui adalah owner dari Warkop D`capil Cafe Tuban, ia ditemukan dalam kondisi tergeletak di ruang tamu, dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk oleh temannya.

Teman korban, Roni (40)  menceritakan jika selama dua hari terakhir, korban tidak dapat dihubungi baik menggunakan telepon atau pesan WhatsApp. 

Karena kecurigaannya tersebut, ia kemudian mendatangi rumah korban yang berada di Perumahan Tuban Permai.

Baca juga: Sosok Pria Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, Ternyata Pelaku Berasal dari Keluarga Terpandang

Baca juga: Geger Temuan Jenazah Pemuda di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

“Dua hari tidak bisa saya hubungi, saya coba cek kondisi korban di rumahnya ternyata dia sudah dalam kondisi tak bernyawa,” ujar Roni.

Mengetahui temannya dalam kondisi yang memprihatinkan, ia kemudian meminta tolong kepada warga sekitar, dan menghubungi pihak kepolisian.

Disinggung apakah selama ini korban pernah mengeluh sakit. Roni menerangkan, jika selama ini korban tidak pernah bercerita jika ia dalam kondisi sakit.

“Selama ini tak tahu apakah dia tengah menderita sakit atau tidak, namun kemarin sempat cerita kalau sedang batuk,” imbuhnya

Sementara itu Kapolsek Semanding AKP M. Lukman Hadi, menerangkan jika diperkirakan korban telah meninggal sejak hari Minggu kemarin dalam kasus penemuan jasad di rumah ini.

Baca Selengkapnya

2. Respons Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang usai JPU Tuntut Hukuman 7 hingga 12 Tahun Bui, 'Celah'

TUNTUTAN - Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang di Jalan Gatot Subroto Lumajang. Pengadilan baru saja menggelar persidangan pembacaan tuntutan kasus ladang ganja di lereng Gn Semeru kawasan TNBTS. (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Tiga orang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dituntut hukuman berbeda saat agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut tersangka Tomo mendapat tuntutan hukuman paling lama yakni 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider selama 5 bulan masa kurungan.

'Terdakwa Bambang dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan masa kurungan," beber Prasetyo saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda. 

Kemudian terdakwa Tono mendapatkan tuntutan paling ringan. 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Redite Ika Septina beserta para anggota. Seluruh kuasa hukum para terdakwa hadir dalam persidangan kali ini.

Baca juga: Nenek Gamma Kesal Pukul Aipda Robig di Sidang Perdana, Belum Terima Kematian Cucu, Terdakwa Melotot

Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

 

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga orang tersebut didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Peran seluruh terdakwa baik Tomo, Tono dan Bambang pada kasus ini yakni berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja.

Mendapati tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa Bambang yakni Feny Yudhiana akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan. 

"Pembelaan secara tertulis pada giat sidang selanjutnya. Soalnya ini (tuntutan hukuman penjara) 5 tahun ke atas, karena juga kami mencari celah pembelaannya juga," ujar Feni. 

Baca Selengkapnya

3. Kecelakaan Maut di Tuban, Dua Motor Adu Banteng Gara-gara Gagal Menyalip, Kakek 65 Tahun Tewas

ADU BANTENG - Terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Motor Honda Vario dan Suzuki Satria adu banteng hingga menewaskan kakek berusia 65 tahun, sementara satu pemuda luka-luka. (TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)

Terjadi kecelakaan maut di Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025).

Motor Honda Vario dan Suzuki Satria adu banteng hingga menewaskan kakek berusia 65 tahun, sementara satu pemuda luka-luka.

Kejadian bermula saat Wiji Tondo Leksono (65) warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tengah berkendara di Jalan Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dari arah utara ke selatan.

Ia yang mengendarai motor Honda Vario berwarna merah dengan nopol S 2104 I, hendak menyalip kendaraan di depannya dengan mengambil lajur kanan.

Namun saat mengambil lajur kanan, terdapat motor Suzuki Satria dari arah selatan ke utara yang dikendarai oleh Zainul Fanani (21) warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Akhirnya Menang Lotre Puluhan Juta, Pria ini Malah Meninggal Kecelakaan Sebelum Sempat Ambil Hadiah

Baca juga: Kecelakaan Maut di Singosari Malang, Mobil Tabrak 2 Ruko, 1 Orang Tewas, Pengemudi Diduga Mengantuk

“Hendak menyalip ambil lajur kanan, namun di depannya ada motor Satria tanpa tanda nomor kendaraan bermotor,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyono.

Seusai mengalami kecelakaan, Wiji Tondo Leksono tergeletak di bahu jalan.

Wiji sempat dilarikan ke RSUD dr R Koesma Tuban, namun di tengah perjalanan nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Zainul Fanani mengalami luka-luka dan dilarikan di RSUD dr R Koesma Tuban.

“Satu korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit, satu lagi mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” imbuhnya. 

Baca Selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini