Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Narkotika Diblender hingga Pakaian Dibakar

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKARA INKRACHT: Kajari dan jajaran serta Forkopimda Kabupaten Probolinggo saat memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara, Rabu (16/4/2025). Dalam pemusnahan ini, kasus narkotika menjadi sorotan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti dari 109 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juli 2024 hingga Maret 2025.

Acara yang digelar di kantor Kejari Probolinggo pada Rabu (16/4/2025) ini menjadi wujud nyata sinergi dan transparansi antarlembaga penegak hukum bersama pemangku kepentingan daerah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan pil koplo, dengan rincian 60.470 butir pil tryhexypenidly, 46.196 pil dextrometrophan, hingga 490,65 gram ganja dan 169,23 gram sabu dengan cara diblender.

Tak hanya itu, juga turut dimusnahkan senjata tajam, senjata api rakitan, hingga barang bukti elektronik dan pakaian terkait kejahatan dengan cara dibakar di sebuah tong.

Baca juga: Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Narkotika Dengan Cara Diblender dan Dibakar

Kepala Kejari Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Maka dari itu kami libatkan Forkopimda dan stakeholder lainnya, termasuk rekan-rekan media," kata Kajari Nuril.

Tingginya intensitas perkara narkoba yang terus meningkat setiap tahunnya, menjadi sorotan dalam pemusnahan kali ini. Hal ini, menurut Kajari Nuril, menjadi alarm keras bahwa penindakan hukum saja tak cukup.

"Dalam penegakan hukum itu tidak hanya soal menindak, tapi juga mencegah. Sosialisasi kepada masyarakat harus masif dan terstruktur. Sebanyak apapun kita menindak, tanpa pencegahan yang kuat, hasilnya tidak akan maksimal," ujarnya.

Oleh karena itu, Kajari Nuril mengajak masyarakat mengenali hukum agar terhindar dari jerat hukuman, sejalan dengan jargon lembaga.

"Kenali hukum, jauhi hukuman dan jika ada yang menemukan aktivitas mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib," pungkasnya

Berita Terkini