Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Narkotika Dengan Cara Diblender dan Dibakar
Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan puluhan ribu butir obat narkoba dan psikotropika (Narkotika) pada Selasa (19/2/2025).
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan puluhan ribu butir obat narkoba dan psikotropika (Narkotika) pada Selasa (19/2/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar. Dan disaksikan oleh jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP.
Data diterima secara terperinci yang dimusnahkan terdiri dari pil koplo logo Y ada 1.790 butir, pil Trihexyphenidyl ada 9.140 butir, Pil DMP warna kuning ada 39.281 butir. Kemudian, ada 10,2 gram sabu-sabu, rokok 5 bungkus.
"Ada tas, korek api, plastik klip, pipet, alat bong, dan lainnya ada 45 buah total," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, saat release pada Selasa (18/2/2025).
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini dipastikan semuanya telah berkekuatan hukum tetap putusan pengadilan dari 19 kasus sepanjang Oktober 2024 - Februari 2025. Dari total ada 36 kasus di Bondowoso yang telah incraht.
Baca juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Beragam Barang Bukti, Narkoba Diblender hingga Senapan Angin Digergaji
Adapun pemusnahan barang bukti ini secara periodik dilakukan atau setiap 2-3 bulan sekali. Karena jika terlalu lama khawatir disalah gunakan.
"Bisa dilarutkan, dipotong, dibakar, yang penting tidak bisa digunakan lagi," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan barang bukti ada yang dikembalikan pada pihak yang dirugikan. Kemudian jika ada yang memiliki nilai ekonomis, maka akan dijual lelang.
"Itu banyak yang kita jual lelang, dan hasilnya kita setor ke kas negara," ujarnya.
Dirinya pun memberikan atensi khusus untuk peredaran pil yang kerap menyasar anak-anak muda. Untuk itulah, pihaknya mengaku sangat tak nyaman jika yang ditindak hanya pengguna saja.
Karena itulah, dirinya berharap di Bondowoso bisa menekan angka peredaran narkoba hingga zero.
"Saya tidak nyaman jika yang ditindak hanya pengguna saja," pungkasnya.
Benarkah Nyanyi di Hajatan atau Ulang Tahun Kena Royalti? Perancang UU Hak Cipta Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda |
![]() |
---|
Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus |
![]() |
---|
Isi Posko Demo Pati yang Tersebar di 20 Titik: Ada Pisang hingga Kerupuk, 'Anak Jaksel Bersamamu' |
![]() |
---|
100 Ribu Warga Pati Desak Bupati Sudewo Lengser, Duduki Alun-alun sampai Tuntutan Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.