Komitmen tersebut dituangkan dalam Janji Layanan JKN yang mengatur di antaranya pendaftaran pelayanan menggunakan NIK/KTP, tidak meminta fotokopi berkas sebagai persyaratan, memberikan pelayanan tanpa iuran biaya tambahan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien serta melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut Made juga menjelaskan, berbagai macam inovasi layanan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemertaan akses layanan kesehatan kepada peserta JKN.
Dalam hal pemantapan kualitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Antrean Online, Display Informasi Jadwal Operasi, Display Informasi Ketersediaan Tempat Tidur, Digital Validation, Simplifikasi Layanan, Telemedicine dan I-CARE JKN.
Keseluruhan layanan tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.
Adapun dalam hal layanan akses kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan berinovasi melalui tersedianya BPJS Keliling (Mobile Customer Service) dan Anjungan Mandiri (AMAN) JKN.
"Untuk Peserta JKN yang membutuhkan akses layanan informasi administrasi dan pengaduan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Online, Layanan Administrasi melalui Whatsapp/PANDAWA (08118 165 165) dan Care Center 165," pungkasnya.