"Ini bukan semata soal ketertiban saja, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihak Satpol PP tetap memberikan toleransi dalam bentuk waktu persiapan bagi PKL sebelum pukul 21.00 WIB.
"Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsul juga mengimbau kepada seluruh PKL agar senantiasa menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kediri.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berjualan agar tercipta harmoni antara PKL, pemilik toko, dan masyarakat umum.
"Harapan kami, para PKL bisa memahami aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk membatasi rezeki. Kalau semua taat aturan, insyaallah aktivitas jual beli tetap berjalan lancar dan masyarakat pun merasa nyaman," tutup Syamsul.