Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Dhoho Kota Kediri yang Langgar Jam Operasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN - Satpol PP menggelar patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho Kediri, Kamis (17/4/2025). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.

"Ini bukan semata soal ketertiban saja, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak Satpol PP tetap memberikan toleransi dalam bentuk waktu persiapan bagi PKL sebelum pukul 21.00 WIB.

"Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsul juga mengimbau kepada seluruh PKL agar senantiasa menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kediri.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berjualan agar tercipta harmoni antara PKL, pemilik toko, dan masyarakat umum.

"Harapan kami, para PKL bisa memahami aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk membatasi rezeki. Kalau semua taat aturan, insyaallah aktivitas jual beli tetap berjalan lancar dan masyarakat pun merasa nyaman," tutup Syamsul.

Berita Terkini