Berita Viral

Cara Ridwan Kamil Bersihkan Reputasi Gegara Fitnah, Mau Tes DNA Kapanpun, Lisa Mariana Berkaca-kaca

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RK LAPORKAN LISA MARIANA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami, melaporkan Lisa Mariana ke polisi usai menuding memiliki anak dari hubungan gelap keduanya. Selain itu, demi memulihkan reputasinya, Ridwan Kamil juga siap melakukan tes DNA.

TRIBUNJATIM.COM - Ridwan Kamil kini bertindak untuk membersihkan reputasinya usai menerima fitnah.

Setelah ditantang tes DNA, Ridwan Kamil kini bersedia kapan saja.

Tak hanya itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu tegas melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

Seperti diketahui, Lisa melemparkan tudingan bahwa Ridwan memiliki anak dari hubungan gelap mereka.

Meski sudah dibantah RK, model tersebut kukuh.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Tak Baik-baik Saja: Tolong Peluk Aku

Kini, melalu kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum terhadap Liasa Mariana.

Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa tindakan Lisa Mariana dianggap berdampak negatif terhadap reputasi kliennya. "Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pencarian kebenaran serta upaya untuk memperoleh perlindungan secara hukum," ungkap Muslim dalam wawancara di YouTube Intens Investigasi, Minggu (20/4/2025).

Muslim menambahkan, "Sudah terjadi ekskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK." 

Selain itu, kuasa hukum bernama Heri Bertus 

menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Hal ini merujuk pada tuntutan Ridwan Kamil terkait adanya pengrusakan bukti informasi elektronik.

Baca juga: Lisa Mariana Koar-koar Minta Dinafkahi Ridwan Kamil, Denise Chariesta Beri Nasihat: Kasihan Anak Lu

Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."

Halaman
123

Berita Terkini