"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.
Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Proses penyelidikan kini menjadi perhatian banyak pihak.
Publik menunggu hasil dari aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.
Jika terbukti bahwa ia menyebarkan kebohongan tanpa dasar, Lisa bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Baca juga: Pakar Hukum Tak Setuju Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Pacar: Ini Bukan Hubungan Spesial
Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.
Berikut ini adalah sejumlah pasal yang menjerat model tersebut:
- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:
Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:
Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:
Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.