TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Ia menguasai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar.
Kini Risma Siahaan akhirnya telah ditangkap Kejari Medan.
Baca juga: Demi Nonton Bareng Film Jumbo, SD UMP sampai Sewa 47 Angkot Buat Antarkan Siswa ke Bioskop
Diketahui, nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, (17/4/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.
Tim Kejari Medan bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025) lalu.
Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan.
Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.
Namun tersangka pura-pura pingsan saat ditangkap.
"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.
Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma.
Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap.
Sebelum akhirnya ia dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.
Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi.