Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp2.186.400 kepada penjaga toko.
Namun bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu.
Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.
Seperti terlihat di rekaman CCTV, Tessa dengan cekatan mengedit bukti transfer palsu lewat ponsel.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/4/2025).
"TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga," ujar Nurma, Kamis (17/4/2025).
Nurma mengungkap, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.
"Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut," ungkap Nurma.
"Dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan," imbuhnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tepatnya empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com