Untuk tahun 2025 ini, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 130 miliar.
Dana ini didapat dari perubahan persentase bagi hasil antara Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung.
Sebelumnya persentase bagi hasil ini 70 persen Pemprov Jatim dan 30 persen Pemkab Tulungagung, kini diubah 66 persen pemkab dan 34 persen pemprov.
Hasilnya, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen PKB sebesar Rp 127 miliar dan BBNKB Rp 3 miliar.
"Untuk penggunaannya, saya lupa persisnya, kalau tidak salah 15 persen di antaranya untuk perbaikan jalan. Selebihnya bebas dialokasikan," paparnya.
PAD Kabupaten Tulungagung sekitar Rp 800 miliar, mayoritas ditopang 2 RSUD dr Iskak Tulungagung, ditambah RSUD dr Karneni Campurdarat Tulungagung.
Pendapatan di luar rumah sakit lebih dari Rp 300 miliar, sisanya paling besar dari RSUD dr Iskak, kemudian RSUD dr Karneni Campurdarat.