“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” kata SF.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak klinik kecantikan yang disebutkan SF.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini.
Baca juga: Sosok Wiliam Marcilio Kembali Dielu-elukan Aremania usai Arema FC Kalah Beruntun di Liga 1
Kasus perusahaan tahan ijazah mantan pegawai kembali terjadi.
Seorang mantan pegawai perusahaan tour and travel mengaku ijazahnya ditahan.
Namun bukan hanya dirinya seorang, tercatat ada 40 mantan karyawan yang mengalami nasib serupa.
Perusahaan yang menahan ijazah itu berada di Pekanbaru, Riau.
Binanga Arianto Parsaulian Silaban (35), mantan karyawan perusahaan tour and travel mengaku ijazahnya ditahan perusahaan tersebut.
Tak hanya ijazah SMA, ijazah strata satu atau sarjana (S-1) pula turut ditahan.
Baca juga: Wamenaker Minta Eks Pegawai Ijazah Ditahan Tak Bayar Uang Tebusan ke Perusahaan: Beking Kalian
Korban mengaku ijazahnya ditahan sejak keluar dari perusahaan pada 2023.
"Ijazah dan akta IV saya yang ditahan sama perusahaan tour and travel. Sampai sekarang belum dikembalikan," kata Binanga saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2025).
Dia mengaku belum berani bertanya ke perusahaan untuk mengambil ijazahnya.
Sebab, dia mendapat informasi untuk mengambil ijazah harus membayar uang tebusan.
"Saya enggak berani tanya karena tak ada tanggapan berdasarkan pengalaman karyawan sebelumnya. Informasi dari kawan-kawan juga harus bayar tebusan untuk ambil ijazah," tuturnya.
"Saya tak ada uang, saya menganggur. Saya sekarang di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, belum bisa ikut sama-sama berjuang dengan kawan-kawan," ujarnya.