Selain itu, WML juga menyemprotkan cairan pengharum diduga untuk menghambat bau busuk yang timbul dari jasad korban.
5. Jual Perhiasan Imitasi Korban
Setelah berupaya menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan TKP dan menjalani aktivitas normal.
Bahkan, Eli sempat berkunjung ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, tetapi gagal karena perhiasan tersebut rupanya bukan emas asli.
"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," kata Akmal.
6. Pelaku Ditangkap
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena berbekal hasil olah TKP hingga pemeriksaan keterangan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pada Jumat (18/4/2025).
Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, tetapi akhirnya Eli mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," papar Akmal.
7. Hasil Autopsi Korban
Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com