Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Praktek jual beli narkotika yang ada di Surabaya berbagai banyak cara.
Tidak hanya melulu teman ke teman atau dari mulut ke mulut.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap ada pengedar yang memperdagangkan tembakau sintetis atau tembakau dan ganja via media sosial.
Hal itu terungkap dari penangkapan IGW warga asal Rungkut Kidul yang berlangsung pada 4 April lalu.
Pemuda usia 21 tahun tersebut barang bukti 46 poket tembakau gorilla dengan total berat 45,227 gram, dan ganja 3 poket dengan berat total 5,49 gram.
Baca juga: Dua Pemuda di Ngawi Diciduk Polisi, Diduga Kuat Berperan Sebagai Pengedar Narkotika
"Tembakau sintetis tersebut dibeli seharga jutaan rupiah dari dari akun Instagram berinisial LJ sebanyak 50 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan.
Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diposting di akun media sosial secara tertutup.
Sebelum transaksi, penjual dan pembeli harus melalui proses komunikasi panjang.
Baca juga: Respon Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang usai JPU Tuntut Hukuman 7 hingga 12 Tahun Bui, Celah
Lalu penjual mengirim pesanan secara ranjau.
Cara IGW mendapat barang tersebut dengan sistem ranjau di Jalan Gubeng Kertajaya.
Setelah ranjau terpasang, selanjutnya tembakau mengandung bahan kimia berbahaya ini diambil oleh tersangka hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Motor Jurnalis di Surabaya Dicuri Maling, Raib dalam 1 Menit di Minimarket Jalan KH Mas Mansyur
Pengambilan di waktu menjelang subuh tersebut sengaja untuk menghindari keramaian.