Berita Viral

Hukum Utang Demi Beli Hewan Kurban saat Idul Adha Menurut Ustaz Adi Hidayat, Jelaskan Hukum Fiqihnya

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UTANG - Beberapa kambing milik peternak di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang akan dijual menjelang Idul Adha 2024 ini, Sabtu (1/6/2024). Hukum utang demi beli hewan kurban Idul Adha.

TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya berutang demi membeli hewan kurban.

Simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat soal hewan kurban tersebut.

Masyarakat muslim banyak yang ingin bisa ikut beribadah kurban di Idul Adha.

Hal ini membuat sebagian dari mereka rela meminjam uang alias berutang demi beli hewan kurban.

Baca juga: Mengenal Kurban Online untuk Idul Adha 2025, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Beberapa Hal

Dalam hal ini, menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.

Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.

Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.

Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.

Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.

Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Halaman
12

Berita Terkini