DPRD Surabaya

Panti Pijat dan Spa di Surabaya Harus Patuhi Aturan dan Norma, Komisi A DPRD: Bisa Dicabut Izinnya

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOORDINASI - Pemilik usaha panti pijat dan spa di Surabaya saat memenuhi undangan Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi di lingkungan Balai Kota, beberapa waktu lalu. Mereka diimbau mematuhi aturan dan norma.

Yona menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penertiban ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.

"Semoga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.

Diharapkan, semua pelaku usaha panti pijat itu turut serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP mengundang para pemilik usaha panti pijat dan spa di Surabaya. Mereka diminta untuk mematuhi semua aturan dan perizinan yang berlaku.

Para pelaku usaha panti pijat dan spa itu juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser.

Dalam pertemuan dalam bentuk rapat koordinasi itu, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Berita Terkini