DPRD Surabaya

Panti Pijat dan Spa di Surabaya Harus Patuhi Aturan dan Norma, Komisi A DPRD: Bisa Dicabut Izinnya

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOORDINASI - Pemilik usaha panti pijat dan spa di Surabaya saat memenuhi undangan Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi di lingkungan Balai Kota, beberapa waktu lalu. Mereka diimbau mematuhi aturan dan norma.
KOORDINASI - Pemilik usaha panti pijat dan spa di Surabaya saat memenuhi undangan Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi di lingkungan Balai Kota, beberapa waktu lalu. Mereka diimbau mematuhi aturan dan norma.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiatmoko mendukung agar semua praktik usaha panti pijat dan spa yang ada di Surabaya mematuhi aturan dan norma. 

Semua unit usaha ini harus beroperasi dengan memenuhi izin usaha.

"Jika melanggar harus ada tindakan tegas. Jika memang bentuk pelanggarannya tidak bisa ditoleransi dengan tetap melanggar aturan dan norma, tutup dan cabut izinnya," tegas Yona, Selasa (29/4/2025).

Komisi A menunjukkan sikap tegas bila ada usaha panti pijat dan spa melakukan praktik usaha tidak sepatutnya. Apalagi ada praktik asusila dengan berkedok panti pijat dan spa. Harus diambil tindakan tegas.

Ketua Komisi A Yona memberi reaksi saat para pengusaha panti pijat dan spa dipanggil Satpol PP Surabaya beberapa hari lalu. Pemkot didesak untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan.

Baca juga: Tak Masuk APBD, DPRD Surabaya Dorong CCTV Kampung Pakai Dana Kelurahan 

Politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa permasalahan tempat usaha yang bertopeng panti pijat sudah berulang kali terjadi dan harus ditangani serius. Tidak bisa dilakukan pembiaran.

Dia mengapresiasi langkah Satpol PP. Namun upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemanggilan.

"Bukan formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap panti pijat yang melanggar. Termasuk pencabutan izin,” tegas Yona.

Dimungkinkan banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan. Menurut Yona, hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi kota.

“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” tambahnya.

Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan: Camat dan Lurah Kawal Dakel agar Tata Kampung Optimal

Dia meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Semua dukungan dokumen itu demi perlindungan konsumen. Yang lebih penting juga menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini  mengingatkan agar dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan aktualisasi program-program pemerintah berjalan maksimal di tengah masyarakat," katanya.

Awasi dan Kawal Ketat

Halaman
12

Berita Terkini