Berita Viral

Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETANI MALING MERICA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Nasib petani itu kini jadi sorotan.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Ia diadili di Pengadilan lantaran mencuri merica.

Ternyata, alasan MS (22) mencuri merica adalah untuk membantu menafkahi ibu dan sang adik.

MS (22) merupakan seorang tulang punggung keluarga.

Meski sudah minta maaf kepada korban, tampaknya MS harus menelan pil pahit karena kasus dibawa ke ranah hukum.

MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan itu barulah nasibnya berubah setelah mendapatkan sorotan dari Kejari.

Ia terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica. 

Akibatnya, MS ditetapkan tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian. 

Kasus pencurian tersebut terjadi di perkebunan merica milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Minggu 9 Februari 2025 lalu.

Saat itu, MS melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.

Baca juga: Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita

Berkas perkara kasus MS pun telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU yang melihat kasus ini lebih jauh, akhirnya bermurah hati dengan mengambil langkah restoratif justice.

Pemberian restoratif justice itu, diamini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka MS mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. 

Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).

Ilustrasi hukum ()
Halaman
123

Berita Terkini