Oleh karena itu, Polres Jombang bertekad untuk memberantas peredaran miras hingga tuntas. Tiga pelaku juga hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk ancaman kepala para pelaku memang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami sudah berkoordinasi juga dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang
Meskipun begitu, ia mengingatkan, sudah banyak pelaku kasus serupa yang berproses dan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani kurungan penjara.
"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak pernah berpikir untuk menjual minuman keras, karena kami dari kepolisian pasti akan menindak tegas dan berkomitmen akan terus melaksanakan razia pembasmian miras di Kabupaten Jombang ini," pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Klaten dan telah diedarkan di wilayah Jombang selama tiga bulan terakhir.
Polres Jombang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Klaten untuk menindaklanjuti jaringan peredaran miras antar provinsi ini.