Di situ ada korban yang dirasa melihat tersangka dengan pandangan yang sinis.
Pelaku pun langsung pulang ke rumah mengambil parang miliknya yang disimpan di dalam lemari.
Setelah itu tersangka kembali, lantas menghampiri korban. Ketika itu korban sedang tidur, langsung dibangunkan.
Dan tanpa ba bi bu, pelaku membacok korban tiga kali menggunakan parang mengenai kepala dan tangan. Untung korban berhasil kabur dengan berlari menyelamatkan diri.
Sementara pelaku kembali ke rumahnya setelah kejadian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Disebutnya korban sering menganggu dirinya, mereka juga kerap cekcok mulut. Dan terakhir itu dirasa pandangannya tidak enak oleh pelaku,” urai Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.