TRIBUNJATIM.COM - Jokowi ternyata berpotensi menjadi terpidana jika terbukti ijazah yang diperdebatkan itu terbukti palsu.
Mantan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurut Mahfud MD, jika ijazah Jokowi itu terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.
Dia juga mengatakan, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."
"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).
Mahfud MD menambahkan, apabila pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Dirinya mencontohkan seperti gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Baca juga: Pengantin Pria Usia 63 Pingsan di Malam Pernikahan Syok Lihat Perut Istri, Menangis Tahu Penyebabnya
Namun kata Mahfud MD, menurutnya mustahil bagi hakim untuk mengetok palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Menurutnya, jika memang ijazah Jokowi terbukti palsu, paling mungkin adalah Presiden ke-7 itu dipidana.
"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat Jokowi terkait ijazah palsu.
Tidak hanya menggugat Jokowi, mereka juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Baca juga: Pantas Rismon Senang Dipolisikan Jokowi, Punya Bukti Ijazah Palsu, Pengacara Eks Presiden: Bukan Itu
Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Albert Aries, mengingatkan Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat apabila tidak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu karena, Jokowi sudah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).
Pihak Jokowi sendiri membubuhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.
Albert menjelaskan, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.
"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," jelasnya.
Albert melanjutkan, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum.
Pasalnya, ijazah palsu itu bisa menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.
"Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.
"Dan pihak Pak Jokowi seharusnya tidak akan berkeberatan jika aparat penegak hukum meminta ijazah tersebut diserahkan untuk kepentingan pembuktian," imbuh Albert.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
"Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com