Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA GADUNGAN - Tampang Dicky Firman Rizard (29) warga Surabaya, mengaku jaksa dan tipu warga Jombang saat dihadirkan di Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (5/5/2025). Mantan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemuda asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dan tipu dua warga Kabupaten Jombang ternyata residivis kasus yang sama.

Hal tersebut terungkap setelah kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Tersangka Dicky Firman Rizard (29), warga Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditangkap pihak Kejari dan Polres Jombang karena telah menipu dua orang yang merupakan warga Kabupaten Jombang.

Iming-iming yang dilontarkan dari mulut manis Dicky adalah bisa memasukkan anak-anak korban bekerja menjadi pegawai di kejaksaan.

Menariknya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

Ia menjelaskan jika tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Pria Ngaku Jaksa Tipu Warga Jombang Lewat Janji Palsu, Korban Terlanjur Keluar Uang Belasan Juta

Selain itu, diketahui bahwa tersangka pernah mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Surabaya dan statusnya sebagai tenaga honorer.

"Modus yang dilakukan tersangka menipu korbannya adalah mengakui sebagai jaksa dan menawarkan jasa bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri di Kejari Surabaya," ucap Margono saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (5/5/2025).

Setelah menggoda korbannya dengan iming-iming bisa menjadi orang dalam memasukkan seseorang menjadi pegawai di Kejari itu, tersangka meminta imbalan Rp 50 juta per orang. "Uang tersebut bisa dibayar dengan sistem cicilan atau DP," ujarnya melanjutkan.

Korban pertama yakni AF, sudah menyerahkan DP senilai Rp 15 juta yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Korban kedua berinisial MFH, juga mengalami modus yang sama dan juga menyetor sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada tersangka.

Agar korban merasa yakin, tersangka memberikan surat keterangan palsu pengangkatan CPNS. Surat tersebut diunduh oleh tersangka melalui website resmi Kejaksaan lalu diedit dengan data para korban.

Baca juga: Lurah Santai Sewakan Tanah Desa Jadi Tempat Dugem, Untung Rp 316 Juta dari Penyewa, Jaksa: Mana Bisa

"Surat itu diberikan setelah korban membayar DP secara penuh. Namun korban mulai curiga dan langsung mengkonfirmasi ke Kejaksaan. Dan dipastikan surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi," ungkapnya.

Pada akhirnya, berdasarkan laporan dari dua korban ini, Polres Jombang kemudian berkoordinasi dengan Kejari Jombang untuk menangkap tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini