Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA GADUNGAN - Tampang Dicky Firman Rizard (29) warga Surabaya, mengaku jaksa dan tipu warga Jombang saat dihadirkan di Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (5/5/2025). Mantan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara.

Hingga tersangka ditangkap beserta barang buktinya berupa satu unit mobil Daihatsu Terios sewaan, dua unit HP, termasuk HP merek Realme, dua lembar surat keputusan palsu, satu bendel formulir pendaftaran CPNS, dan bukti percakapan serta video.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Surabaya mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk tipu warga Kabupaten Jombang iming-iming bisa meloloskan sebagai pegawai kejaksaan. Berakhir dirungkus kejaksaan sungguhan.

Pemuda asal Surabaya tersebut bernama Dicky Firman Rizard, warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan seorang sopir yang mengantarnya.

Dicky berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang. Ia diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Baca juga: Kisah Haru Penjual Cireng di Jombang, Solihati dan Nanik Berangkat Haji dari Hasil Nabung 13 Tahun

 

Berita Terkini