4. Pendampingan Hukum Gratis Hingga ke Pengadilan
Pendampingan tidak hanya sebatas konsultasi, tetapi menyeluruh hingga tingkat kepolisian dan kejaksaan.
"Sak pendampingannya kami berikan secara gratis. Terutama untuk warga miskin," paparnya.
Baca juga: Tolak Eksekusi Rumah Keluarga TNI AL di Surabaya, Massa Ormas Pasang Baliho Sindiran Mafia Tanah
5. Mengusut Dugaan Mafia Tanah
Investigasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
"Apakah ada notaris, pihak ketiga, atau lembaga keuangan, semua kami telusuri," ujar Halim.
6. Siap Hadapi Oknum Tokoh Publik
Pemkab siap melawan siapa pun yang terlibat, termasuk mantan pejabat.
"Walau ada eks anggota DPRD, tim hukum kami tetap jalan. Sudah dilindungi Undang-Undang," katanya mantap.
7. Menghentikan Proses Lelang Sepihak
Langkah cepat diambil untuk mencegah lelang sepihak atas tanah Mbah Tupon.
"Kami akan berkirim surat ke lembaga keuangan. Ini perlu kecepatan agar tidak terjadi keputusan yang salah," tegas Halim.
8. Koordinasi dengan BPN untuk 'Mengunci' Status Tanah
BPN diminta menahan segala aktivitas hukum terhadap tanah Mbah Tupon.
"BPN sudah bersikap untuk meng-keep seluruh aktivitas yang berakibat pada putusan yang rentan salah," kata Halim.
Baca juga: Mbah Laila Hilang usai Sadap Karet, Warga Curiga Dibawa Makhluk Halus, Keponakan Bongkar Keanehan