TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karawang angkat bicara soal polemik jembatan perahu milik Haji Endang yang berada di Sungai Citarum.
Diketahui, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum belakangan memasang spanduk peringatan di jembatan yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Selama ini, jembatan Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sangat bermanfaat bagi pengendara dan warga.
Meskipun jembatan itu berbayar Rp 2 ribu.
Jika jembatan Haji Endang dibongkar karena dianggap tak berizin, Pemkab Karawang tegas tidak akan merencanakan pembangunan jembatan baru.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa satu kilometer dari jembatan perahu tersebut terdapat jembatan Rumambe II yang menghubungkan kawasan industri di wilayah Ciampel dan Telukjambe Timur.
"Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setau saya sih itu," ungkap Wawan saat dihubungi pada Senin (5/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Wawan menambahkan bahwa jembatan Rumambe II, yang diresmikan pada 2022, dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja menuju kawasan industri.
Namun, ia mengakui bahwa jarak tempuh melalui jembatan tersebut tidak secepat menggunakan penyeberangan perahu milik masyarakat, sehingga jembatan perahu sering dijadikan jalur alternatif oleh pekerja industri untuk menghemat waktu.
Baca juga: Omzetnya Rp 20 Juta Sehari, Haji Endang Ancam BBWS Jika Jembatannya Dibongkar, Pikirkan 40 Karyawan
"Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi," kata Wawan.
Wawan juga menilai bahwa keberadaan sejumlah penyeberangan sepeda motor hasil swadaya masyarakat merupakan bagian dari semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
Oleh karena itu, Pemkab tidak berencana membangun akses infrastruktur baru yang dapat mengurangi semangat partisipasi masyarakat.
Meski demikian, Wawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai rencana BBWS untuk membongkar jembatan perahu tersebut, mengingat hal itu merupakan kewenangan BBWS.
"Itu wilayah BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang mengenai jembatan tersebut.