Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sulit dan dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari jika berkas lengkap.
"Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya. Sebab jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan," kata Dian.
Ia juga mengultimatum untuk membongkar jembatan penyeberangan di Sungai Citarum jika izin tidak segera diurus, mengingat ada 11 jembatan milik masyarakat di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com