Berita Viral

Jeritan Nasabah Dana Rp 8,5 M di BUKP Tak Bisa Dicairkan, Terlilit Utang Imbas Tabungan Tertahan

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCAIRAN DANA MACET - Nasabah berunjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan mereka di BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (6/5/2025).

Rupanya selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti nama.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada tahun 2017.

Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.

Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap dan diadili terkait kasus korupsi sebanyak Rp2 miliar, ditangkap Minggu (4/5/2025). Cara terhindar dari pihak berwajib akhirnya kini terungkap. (Kompas.com)

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah mencapai Rp2 miliar.

Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada tahun 2017.

Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Berita Terkini