Temuan ini didapat setelah tim melakukan sidak, Kamis (24/4/2025).
Dua merk yang diketahui di antaranya adalah Corniche dan Chomp Chomp.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan, sidak ini menindaklanjuti siaran pers BPJPH tentang produk marshmallow mengandung babi.
"Kami hari ini sidak di beberapa retail di Sevendays dan Diamond Soma. Kita temukan barang-barang mirip seperti yang terlampir di surat BPJPH ini," kata Fauzi di sela-sela sidak.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengelola untuk sementara tidak memperjualbelikan merk yang dimaksud.
"Tadi sudah koordinasi dengan para manager agar barang-barang ini sementara ditarik dan tidak dijual, jadi masyarakat tidak bisa membelinya. Karena barang ini terindikasi mengandung bahan non halal," katanya.
Secara keseluruhan ada tujuh macam produk yang diminta tak diperjualbelikan, selagi proses pengembangan dilakukan tingkat pusat.
Dua di antaranya ditemukan saat melakukan sidak di Social Market (Soma).
Alasan retail belum menarik produk yang mengandung unsur non halal karena belum terinformasi surat edaran BPJPH.
"Jadi kami turun ke sini sekaligus memberikan informasi kepada retail lain agar menarik produk-produk yang dimaksud," katanya.
Sementara Bagir Staf BPOM Palembang mengatakan, produk marshmallow yang diminta tak diperjualbelikan adalah yang mirip dalam surat edaran BPJPH.
"Yang sama persis tidak ada, hanya mirip, makanya untuk sementara disingkirkan dari etalase," katanya.
Manager Diamond Market Soma, Fendy menambahkan, setelah mendapat arahan dari Dinas Perdagangan, pihaknya tak meletakkan produk-produk yang dimaksud untuk dijual.
"Kita belum menerima informasi perihal ini. Berhubung ada pembinaan disarankan ditarik jadi kami pastikan produk ini tidak dijual dulu," katanya.
Sebelumnya, BPJPH mengumumkan sembilan produk makanan mengandung babi berlabel halal.