Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pemakaian toga dalam wisuda melambangkan pencapaian, pengakuan, dan transisi ke fase baru bagi mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.
Sakralnya pemakaian pakaian toga sebagai simbol dari puncak perjalanan akademik mahasiswa itu hanya digelar oleh lembaga pendidikan tinggi atau universitas, bukan lembaga pendidikan tingkat SD hingga SMP.
Penegasan akan pentingya arti pemakaian toga itu tersirat dalam keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Moh Yakub sebagai imbauan kepada para kepala SD hingga SMP menjelang momen kelulusan siswa.
“Tidak boleh menggunakan toga karena itu bukan S1 (Sarjana) atau mahasiswa. Jadi pelepasan cukup dilaksanakan dengan tasyakuran dan juga doa bersama, karena sudah lulus dari satuan pendidikan,” tegas Yakub, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Sekolah di Pamekasan Dilarang Gelar Wisuda, Disdikbud Imbau Kelulusan Sederhana
Sekedar diketahui, siswa SD kelas VI untuk saat ini sedang menempuh tahapan ujian akhir semester setelah melewati ujian jenjang dan ujian praktek. Momen kelulusan biasanya digelar pada awal Bulan Juni.
Yakub menjelaskan, untuk pelaksanaan pelepasan siswa SD hingga SMP sebagaimana instruksi Kementerian Pendidikan itu bukan sebuah kegiatan yang wajib. Karena itu, pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa cukup digelar dalam bentuk sederhana.
“Dalam bentuk sederhana seperti pelepasan yang dilakukan melalui tasyakuran dan doa bersama di lembaga masing-masing. Itu pun tidak boleh memberatkan kepada wali murid dan orang tua masing-masing siswa,” pungkas Yakub.
Baca juga: Instruksi Dindik Jatim, SMA/SMK di Bondowoso Dilarang Wisuda di Hotel dan Tak Boleh Tahan Ijazah