"Hal ini sebagai dasar hukum nasional, maka profesionalisme, integritas, dan hati nurani harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” jelas Prof Nyoman.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman dan pembagian peran yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, terutama terkait peran penyidik dan penyelidik.
Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih antar institusi.
Prof Nyoman menekankan bahwa keberhasilan RKUHAP tidak hanya diukur dari kelengkapan norma, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya mampu mencerminkan karakter hukum bangsa Indonesia yang menjunjung keadilan, kepastian, dan kemanusiaan.
"RKUHAP harus menjadi refleksi karakter hukum kita. Pembaruan ini adalah peluang emas untuk membangun sistem hukum acara pidana yang modern, terintegrasi, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial," pungkasnya.