Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Tak main-main, warga yang tepergok buang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat yang membandel, buang sampah sembarangan, bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta atau penjara selama tiga bulan," kata Chanifah, Minggu (4/5/2025).
Chanifah mengungkapkan, pemerintah tengah berjibaku untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Cimahi.
Satu di antaranya dengan melakukan pembersihan atau clean up sampah di 14 tempat pembuangan sementara (TPS) dalam kurun 21-27 April 2025.
"Setidaknya ada 544 ton sampah yang kita angkut di TPS," ungkap dia.
"Tapi karena ada tumpukan liar, kita teruskan sampai tanggal 2 (Mei) kemarin. Total ada 627,368 ton yang kita angkut."
Seiring dengan itu, Pemkot Cimahi juga telah melakukan sosialisasi terkait adanya penjadwalan ulang penarikan sampah berbasis organik dan anorganik.
Penarikan sampah berbasis organik dan anorganik telah dimulai sejak 28 April 2025.
"Kita sudah mulai, yang ditarik hari Senin misalnya yang organik, Selasa anorganik, dan seterusnya," ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemilahan sampah, Pemkot Cimahi akan melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi.
"Kami telah menghubungi beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Cimahi maupun Bandung untuk membantu sosialisasi sampah," ucap dia.
Baca juga: Terlanjur Setor Rp17 Juta, Maslichah Gagal Masukkan Anak Kerja Kejaksaan, Kaget Dicky Digerebek