Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbentuk di Sidoarjo, 123 Desa Sudah Gelar Musdesus

Penulis: M Taufik
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSDES - Suasana Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo
MUSDES - Suasana Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sedikitnya ada 123 desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang sidoarjo siap membentuk koperasi Merah Putih, sebagaimana program yang sedang digelorakan pemerintah pusat. 

Sekarang ini, terhitung sudah ada 123 desa di Kabupaten Sidoarjo yang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Tujuannya untuk membahas rencana pembentukan koperasi merah putih. 

"Data per hari ini, sudah 123 desa dari 346 desa/kelurahan yang melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, Rabu (14/5/2025). 

Menurut Probo, untuk sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program nasional ini sudah selesai digelar. Desa/kelurahan sudah mengetahui mekanismenya, tinggal melaksanakan Musdesus. 

Dinas PMD dan Dinas Koperasi Sidoarjo tetap melaksanakan pendampingan. Namun tidak semua desa dapat didampingi karena keterbatasan personil. Sehingga pendamping desa ikut dilibatkan. 

Baca juga: Segini Alokasi Anggaran Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mojokerto Per Desa

"Kami juga melibatkan pendamping desa untuk ikut membantu melakukan pendampingan pelaksanaan Musdesus," ujarnya. 

Untuk biaya pelaksanaan Musdesus, lanjut Probo menggunakan anggaran dari APBDes. Artinya ditanggung oleh pemerintah desa setempat. 

Sedangkan untuk biasa pembauatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke notaris bakal dibantu APBD Pemkab Sidoarjo. 

Dalam SE Menteri Koperasi, disebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan beberapa jenis usaha, diantaranya outlet penyediaan sembako, outlet penyediaan obat murah, pnyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, dan sebagainya. 

Dalam badan hukum pembentukan koperasi sektor usaha ini akan dimasukan semuanya. Bisa dikerjakan salah satunya, atau keseluruhan. 

Baca juga: Jombang Kebut Realisasi Program Koperasi Merah Putih, Sekda: 246 Koperasi Desa Sudah Terbentuk

Berita Terkini