TRIBUNJATIM.COM - Perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, tengah menjadi sorotan karena perlakuan ke mantan karyawan mereka.
Seperti dialami Ragil Firmansyah (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Ia menjadi salah satu korban dan mengaku ijazahnya telah ditahan selama tujuh tahun oleh perusahaan.
Ragil menyatakan bahwa ia bekerja di Sanel selama sebulan sebagai kurir ekspedisi, sebelum akhirnya memutuskan untuk keluar karena gaji yang tidak sesuai.
"Saya masuk kerja di Sanel tahun 2018. Cuma sebulan kerja sebagai kurir ekspedisi, saya putuskan keluar karena gaji tak sesuai," ujar Ragil saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Ragil bersama puluhan korban lainnya saat ini tengah berada di kantor Gubernur Riau.
Kehadirannya untuk melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ragil datang bersama ibunya untuk menyampaikan keluhan terkait penahanan ijazah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya hanya Rp1 juta per bulan.
Sementara biaya bensin, makan, minum, dan pulsa harus ditanggung sendiri.
"Saya merasa gaji dengan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Akhirnya, saya memutuskan untuk berhenti," tambahnya.
Namun, saat keluar dari perusahaan, ijazah SMA yang diserahkan sebelumnya ditahan.
"Saya waktu menyerahkan ijazah dikasih surat tanda terima," tuturnya.
"Setelah itu, baru tanda tangan kontrak kerja tiga tahun. Tapi saya keluar karena tak tahan gaji kecil," kata Ragil.
Baca juga: Sebulan Dapat Rp22 Juta, Bapak & Anak Tarik Pungli ke Pedagang Pasar, Setiap Kios Dimintai Rp7.500
Lebih lanjut, Ragil mengaku dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pihak perusahaan dengan alasan bahwa kepergiannya merugikan perusahaan.