Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKAYASA LALU LINTAS - Pengendara melintas di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Rabu (14/5/2025). Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Kahuripan untuk mengurai kepadatan di kawasan sekitar Pasar Splendid, tepatnya di ruas Jalan Tumapel, Brawijaya, dan Kahuripan.

Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi.

Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat.

Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara putar ke kanan.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah.

Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru.

Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.

"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.

Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu.

Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.

Berita Terkini