Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar sedang mengevaluasi penerapan tarif retribusi parkir di tepi jalan.
Saat ini, Dishub masih membahas regulasi terkait penerapan tarif retribusi parkir di tepi jalan.
"Soal tarif retribusi parkir saat ini masih pembahasan. Aturannya dibahas dulu. Masalah mengubah tarif gampang," kata Kepala Dishub Kota Blitar, Juari, Kamis (15/5/2025).
Juari mengatakan, pembahasan regulasi ini untuk menentukan apakah tarif retribusi parkir turun atau tetap seperti sekarang.
Sekarang, tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk sepeda motor Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000.
"Ketika tarifnya turun, konsekuensinya pendapatan daerah dari retribusi parkir ikut turun. Semua masih dibahas," ujarnya.
Rencananya, tarif retribusi parkir insidentil dihapus. Saat ini, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000.
"Rencananya, tarif retribusi parkir insidentil ditiadakan. Tarifnya sama semua, baik saat ada kegiatan maupun tidak," katanya.
Baca juga: Baru 5 Bulan Gabung, Anggota Ormas ini Ngaku Dapat Rp 7 Juta Perbulan dari Pemerasan Tarif Parkir
Selain itu, kata Juari, Dishub juga membahas soal pembayaran retribusi parkir.
Rencananya, pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai menggunakan sistem tapping atau tap to pay.
"Rencananya, pembayaran retribusi parkir tidak tunai, semua tapping, pakai kartu," katanya.
Sekadar diketahui, jumlah titik parkir di tepi jalan di Kota Blitar sebanyak 161 titik dengan jumlah jukir sebanyak 276 orang.