Biasanya setelah memperoleh motor hasil curian, keduanya bakal menjual motor tersebut ke seorang penadah di Madura dengan kisaran harga Rp 3-4 juta.
Uang hasil menjual motor curian tersebut dipakai kedua pelaku memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Ya benar, dua orang pelaku MAA dan Z yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Semolowaru, pada akhir April 2025 lalu, sudah diamankan oleh Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya," katanya.
Atas tertangkapnya dua pelaku tersebut, Rina berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lainnya, sehingga angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya turun.
Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, tidak meninggalkan kendaraannya sembarangan, serta memastikan alat pengaman tambahan digunakan, seperti gembok.
"Kejahatan selalu mencari celah dari kelengahan. Oleh sebab itu, kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat diperlukan agar lingkungan tetap aman dan kondusif," pungkasnya.