Dalam kasus Jembatan Haji Endang, izin tidak pernah diterbitkan, tetapi jembatan telah menyambung kehidupan selama 15 tahun. Kini, negara datang dengan label baru dan ancaman baru.
Yang dibutuhkan bukanlah sapu bersih, tetapi kebijakan yang membedakan antara penjajahan ruang dan masyarakat yang berjuang hidup. Bukan penggusuran, tetapi pendengaran. Audit sosial, bukan sekadar audit spasial.
Jika negara ingin dihormati, maka mulailah dengan menghormati mereka yang lebih dulu hadir.
Seperti yang dikatakan oleh Hannah Arendt, kekuasaan tanpa legitimasi moral bukanlah pemerintahan. Itu adalah dominasi. Dan masyarakat dapat membedakan keduanya.
“Ketika hukum datang tanpa nurani, masyarakat akan melihatnya hanya sebagai instrumen kuasa. Namun, ketika hukum hadir dengan pengakuan atas realitas sosial, maka ia akan berfungsi sebagai pelindung, bukan penyerang.”
Warga Menolak Rencana Pembongkaran
Jembatan Haji Endang diketahui menjadi penghubung antara Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Sejak jembatan dibangun, deretan warung bermunculan di sepanjang akses menuju jembatan tersebut.
“Kalau jembatan ini ditutup oleh BBWS maka sama saja menutup perekonomian penjual-penjual di sini,” kata Yanti, seorang warga yang berjualan di sekitar jembatan, Selasa (6/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan warga jika jembatan itu benar-benar dibongkar.
“Harapan saya jembatan ini nggak jadi ditutup,” ujarnya.
Selain menghidupkan aktivitas ekonomi warga, jembatan ini juga kerap digunakan para pekerja dari dan menuju kawasan industri.
Jembatan Haji Endang merupakan jalur pintas tercepat menuju Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM).
“Apalagi jika ketinggalan jemputan, lewat sini lebih cepat. Karena kalau nggak naik jemputan, telat bisa dipotong (gaji),” ujar Sani, pekerja di salah satu pabrik kawasan industri Ciampel.
BBWS Citarum sebelumnya mengultimatum pemilik jembatan yang melintasi Sungai Citarum untuk segera mengurus perizinan.
Jika tidak, jembatan-jembatan tersebut akan dibongkar.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menyebut jembatan Haji Endang tidak memenuhi standar keselamatan.
Menanggapi hal itu, pihak pemilik jembatan menyatakan akan mematuhi aturan dan segera mengurus izin ke BBWS Citarum.
“Sebagai warga negara yang baik, Haji Endang akan mematuhi aturan pemerintah, khususnya terhadap kegiatan penyeberangan,” ujar kuasa hukum Haji Endang, Irman Jupari.
Irman menegaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi persyaratan administratif.
“Jika sudah lengkap, izin akan segera diajukan ke BBWS. Sejak dulu izinnya ada, hanya saja dari BBWS belum keluar. Izin yang dimaksud ialah izin melintasi sungai,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya