Ia sakit hati dan memendam rasa malu hingga mendirongan untuk menuntut oknum kepala sekolah ke jalur hukum.
Mengkonfirmasi laporan tersebut, Kepala Unit Lidik 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sedang kami tangani. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Pendaftar Sekolah Rakyat Jombang Membeludak, Tingkat SD Sepi Peminat
Ia melanjutkan, fokus utama penyelidikan saat ini adalah pemeriksaan pada saksi-saksi yang diduga mengetahui atau mungkin berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini kami tengah memeriksa saksi-saksi," pungkasnya.