Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang guru di Kabupaten Jombang, SU (60) wanita, pengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ploso, melaporkan SYI yang juga wanita oknum kepala sekolah ke polisi.
Laporan tersebut atas dasar dugaan tidak penganiayaan. Laporan tersebut juga tercatat dengan nomor LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur sejak 5 Mei lalu.
Laporan tersebut juga dibuktikan dengan kelengkapan berkas berupa bukti visum dari RSUD Jombang.
Setelah melaporkan oknum kepala sekolah tersebut, SU pin dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Dihadapan awak media, pria yang tinggal di Desa Denanyar, Jombang ini menyebut jika kejadian bermula pada hari Jumat 2 Mei 2025.
Baca juga: Siswa SMP Disuruh Bayar Biaya Kelulusan Rp533 Ribu, Termasuk Ijazah dan Hadiah Guru, Bro Ron: Belagu
Waktu itu, SU dipanggil oleh kepala sekolah untuk menghadap.
"Saat saya masuk ke ruangan itu tiba-tiba saya dituduh memiliki hubungan gelap dengan guru lain di sekolah," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).
Masih dari penuturan SU, tuduhan perselingkuhan yang di alamatkan ke dirinya oleh kepala sekolah itu tidak memiliki dasar apapun.
Baca juga: Ortu Siswa Kaget Kepsek Dinonaktifkan Disdik Imbas Guru Joget di Halaman saat Banjir: Kami Takut
SU mencoba melakukan pembelaan, namun justru guru lanjut usia (lansia) itu mendapatkan tindakan kasar.
SU mengaku menerima perlakukan tidak pantas dari oknum kepala sekolah.
"Saat saya menjelaskan itu tiba-tiba kepala sekolah memukul kepala saya satu kali pakai kalender meja," katanya.
Baca juga: Senyum Guru Supriyani Kini Digaji Rp3 Juta Usai Diangkat Jadi PPPK: 16 Tahun Bisa Tercapai Cita-cita
Kejadian itu juga disaksikan oleh satu orang yakni DI yang waktu itu juga berada di dalam ruangan tersebut dan menyaksikan tindakan tak pantas yang diterima oleh SU.
"Setelah kepala sekolah memukul kepala saya, saya diusir keluar ruangan," ujarnya melanjutkan.
Pasca kejadian itu, SU merasa psikologis nya terguncang dan harga dirinya diinjak-injak.
Baca juga: Penjelasan Kepsek SMK soal Wisuda Bayar Rp 600 Ribu, Sebut Yayasan Dipimpin Dokter dan Bahas Budaya
Ia sakit hati dan memendam rasa malu hingga mendirongan untuk menuntut oknum kepala sekolah ke jalur hukum.
Mengkonfirmasi laporan tersebut, Kepala Unit Lidik 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sedang kami tangani. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Pendaftar Sekolah Rakyat Jombang Membeludak, Tingkat SD Sepi Peminat
Ia melanjutkan, fokus utama penyelidikan saat ini adalah pemeriksaan pada saksi-saksi yang diduga mengetahui atau mungkin berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini kami tengah memeriksa saksi-saksi," pungkasnya.