TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawati berinisial TH (21) kesal dengan kelakuan tempat kerjanya hingga nekat mencuri sejumlah barang di tempat kerjanya.
TH diduga sakit hati karena gajinya selama tiga bulan tak dibayarkan.
Hingga akhirnya TH ditangkap polisi usai diduga mencuri empat motor dan 10 ponsel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan pemilik kos, karena kosnya menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tempat TH bekerja.
Baca juga: Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol
Motif Pencurian
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengungkapkan bahwa TH mencuri barang-barang inventaris seperti AC, lemari es, sepuluh handphone, serta empat sepeda motor.
Motif pencurian ini diduga kuat karena TH merasa sakit hati akibat gajinya yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Pelaku merasa kecewa karena gajinya belum dibayar sehingga nekat mencuri barang-barang milik kantor," tambah Febriman dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 12 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.
Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.
Maria kemudian meminta rekan kerja TH, yang berinisial M, untuk memeriksa kamar tersebut.
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kos-kosan.
Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan bahwa TH mencuri sepeda motor satu per satu dan menjualnya kepada orang yang ditemui di jalan.