TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum memberi jatah daging kurban kepada panitia kurban.
Apakah boleh atau tidak? Simak ketentuannya berikut ini.
Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025.
Idul Adha menjadi momen untuk menyembelih hewan kurban.
Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Perhatikan Usia: Kambing Minimal 1 Tahun, Sapi 2 Tahun
Biasanya dalam pelaksanaan, proses ini melibatkan panitia kurban.
Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak.
Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging?
Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia
Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:
Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.
Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).
Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.
Pendapat Ulama dan Dasar Hukum
1. Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)