TRIBUNJATIM.COM - Kejadian pernikahan siswi SMP dan siswa SMK di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah jadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan, termasuk viral usai diunggah di akun sosial media Instagram @cakapviral.id.
Tampak keduanya mengenakan pakaian pengantin adat Sasak dan diarak diiringi musik kecimol.
Baca juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, 1 Keluarga Terselamatkan Gaungan Toa Masjid saat Subuh
Siswi SMP dengan pasangannya tersebut menjalani pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan di Kabupaten Lombok Tengah.
Namun yang menjadi sorotan adalah aksi pengantin wanita, yang terlihat seperti marah, termasuk kepada seseorang yang memegangi tangannya.
Ia terlihat meninggalkan pelaminan saat momen pemotretan bersama tamu yang hadir.
Dalam video tersebut, tampak pengantin perempuan masih kanak-kanak.
Bahkan sulit mengontrol emosinya ketika marah dan saat menjalani prosesi pernikahan.
Demikian juga saat di pelaminan, dia berteriak-teriak memanggil ayahnya.
"Amak... Woiii Amak," teriaknya memanggil ayahnya dalam bahasa Sasak.
Tak hanya itu, dirinya juga disorot karena usianya yang tergolong masih belia.
Diketahui, siswi SMP tersebut berinisial YL sontak menjadi sorotan saat menjalani prosesi pernikahan.
Mengutip Tribun Lombok, rupanya YL merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
YL merupakan siswi kelas 2 SMP dan masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai laki-laki adalah siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).
Berdasarkan penelusuran, YL berasal dari Kecamatan Praya Timur dan RN dari Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi pernikahan tersebut berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Tak sedikit netizen yang menyesalkan pernikahan anak sekolahan tersebut.
Paman pengantin perempuan, AG mengungkap, keponakannya tersebut memang baru lulus SD dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.
AG menyebutkan, telah ada upaya untuk memisahkan YL maupun RN setelah menjalani tradisi kawin culik.
"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan)."
"Kawin culik pertama berhasil dipisahkan, namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," jelas AG.
AG membantah jika keponakannya mengalami gangguan kejiwaan seperti yang viral beredar luas di berbagai media sosial.
Menurut AG, YL melakukan gerakan joget-joget dan marah-marah karena psikologi anak di bawah umur.
"Itu kan dia murni jiwa anak itu kan. Bukan sebagai orang yang dewasa."
"Sampai dia teriak-teriak panggil ayahnya, kemudian dia main joget-joget, ya nama-namanya," jelas AG.
Baca juga: 329 Murid SMP Diminta Bayar Biaya Kelulusan Rp178 Juta, Rp48.000 Buat Catering, Siswa Heran: Pungli?
Namun, pernikahan remaja tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian dan lembaga anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti soal pernikahan nak di bawah umur tersebut.
Bahkan dirinya mengatakan LPA Mataram akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Atas nama kemanusiaan ngapain harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemberitaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," katanya, mengutip Tribun Lombok.
"Untuk mengantisipasi itu, kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," tegasnya.
Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat.
Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.
Aktivis pemerhati anak di Lombok Tengah, Nurjiatul Rizkiah, mengatakan kepada Kompas.com bahwa video tersebut membuat heboh masyarakat.
Hanya saja, kejadian yang sama juga terjadi di Lombok Tengah, dengan tiga kasus pernikahan anak di bawah umur dalam bulan ini.
"Ini heboh banget dan tentu membuat kita prihatin ya. Padahal kami dan Forum Anak Desa sudah berusaha keras mengkampanyekan stop pernikahan dini, tapi masih saja ada orang tua dan aparat setempat yang membiarkan ini terjadi," kata Rizkiah.
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, bahkan melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menduga, kasus ini terjadi di Lombok Tengah.
Polda NTB pun melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," kata Pujewati, Jumat (23/5/2025).
Lantas, seperti apa kronologinya sehingga terjadi pernikahan usia anak ini?
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan, pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, tiga minggu sebelum kejadian ini. Nah, pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya, tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, RN membawa lari kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui.
Baca juga: Dana PIP Rp750 Ribu Malah Dipotong Rp150.000 usai Tanda Tangan Surat, 2 Ortu Murid Lapor Kejaksaan
Setelah pulang, keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi.
"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau terima kembali anak perempuannya."
"Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa.
"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau, jadi ya sudah kita ndak mau urus."
"Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan."
"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," paparnya.
Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar nyongkolan.
"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai gendang beleq kata dari besan mempelai perempuan," jelasnya.
Lalu Januarsa mengaku, dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.
Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.