"Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih," jelasnya.
Ayam Goreng ini disebut telah berdiri sejak 1971.
Tak sedikit pula muslim yang mengonsumsi makanan di sini.
"Tapi tentu ini mengecewakan banyak pihak melukasi banyak pihak. Lebih baik ditutup melakukan asesmen ulang. Sudah 50 tahun saya cukup kecewa," terangnya.
Ia pun menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui kehalalan suatu produk makanan.
"Untuk menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen yang paling penting."
"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui sesuai keterangan yang ada. Demi kebaikan bersama, bersedia menutup," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com