Ibadah Haji 2025

Pemkab Lumajang Buka Peluang Anggarkan Dana untuk Biayai Petugas Haji Daerah Tahun Depan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PETUGAS HAJI - Petugas haji saat melayani jemaah haji Indonesia yang baru saja tiba dari Makkah di Madinah, Jumat (14/7/2023). Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang menganggarkan dana untuk pembiayaan petugas haji daerah pada tahun 2026.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang menganggarkan dana untuk pembiayaan petugas haji daerah pada tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menyampaikan, Pemkab Lumajang selama ini belum menganggarkan dana pembiayaan petugas haji daerah. 

Hingga tahun 2025 ini, petugas haji daerah asal Lumajang menanggung secara mandiri pembiayaan pergi melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. 

"Kami akan menganggarkannya pada tahun 2026. Sejauh ini kami baru mengetahui adanya ketentuan petugas haji daerah ini sebenarnya adalah program lama," terang Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025). 

Agus menambahkan, nilai anggaran yang dibutuhkan ke depan masih akan dibahas sebagaimana jumlah kebutuhan petugas haji daerah asal Lumajang. 

"Sebelumnya memang kami belum pernah menganggarkan," beber Agus.

Di sisi lain, petugas haji daerah yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025 berjumlah tiga orang. 

Kemenag Lumajang mengkonfirmasi jika harusnya ada empat orang petugas haji daerah asal Lumajang yang berangkat.

Namun satu orang petugas haji daerah tidak bersedia membayar biaya selama berada di Arab Saudi. 

Baca juga: Tamu Dapat Kipas Angin dari Syukuran Keberangkatan Haji, Pekerjaan Pemilik Hajat Tak Sembarangan

Kepala Kemenag Lumajang, Faisol enggan memberi tanggapan terkait kewajiban pemda yang harusnya membiayai biaya petugas haji daerah. 

"Untuk hal ini, tugas kami melakukan skrining, setelah terpilih, nama-namanya kami serahkan ke pemerintah daerah. Secara kewenangan mereka (pemkab) bisa membiayai. Namun di daerah lain banyak juga yang membayar secara mandiri," jelasnya. 

Berita Terkini