Dalami Dugaan Pelecehan Dokter AY pada Pasiennya di Malang, Polisi Lakukan Gelar Perkara Internal

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER AY - Dokter AY saat tiba di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025). AY merupakan dokter yang diduga melecehkan pasien di Persada Hospital Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap pasiennya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka.

Untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara internal untuk mengkaji kelengkapan alat bukti, Senin (26/5/2025).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, gelar perkara ini merupakan lanjutan dari gelar pertama yang telah dilakukan sebelumnya.

"Fokus gelar perkara kedua ini, adalah membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik. Ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli," jelasnya kepada TribunJatim.com, Senin (26/5/2025).

Dirinya menerangkan, gelar perkara kedua ini bukan bersifat khusus.

Sehingga, tidak sampai  mengundang atau memanggil dokter AY ataupun korban QAR.

Dalam gelar yang bersifat internal ini, hanya melibatkan unsur pengawas seperti Sipropam, Siwas, dan Sihukum.

"Tahapan selanjutnya adalah melengkapi rekomendasi hasil gelar ini, termasuk pendalaman saksi dan keterangan ahli. Apabila sudah lengkap, akan dilakukan gelar ulang untuk penetapan tersangka," ungkapnya.

Di sisi lain, saat disinggung terkait laporan korban kedua berinisial A, pihaknya menyebut bahwa kasus tersebut belum dibahas dalam gelar perkara kali ini.

"Yang dibahas adalah laporan dari korban QAR. Sedangkan laporan dari korban A belum masuk ke tahap ini," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Sakit, Dokter AY Batal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Pelecehan pada Pasien

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan belum banyak berkomentar terkait gelar perkara kedua ini.

Pihaknya berencana mendatangi Polresta Malang Kota dalam waktu dekat, untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus.

"Kami optimistis perkara ini semakin jelas. Hanya tinggal menunggu penyidik, untuk segera menetapkan tersangka," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini