Kurban Sekaligus Aqiqah saat Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Ilustrasi kambing kurban. Momen Idul Adha identik dengan kurban. Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah?

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan akiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Lalu bolehkah akikah dan kurban dilakukan bersamaan?

Baca juga: Penjelasan Panitia Kurban Boleh atau Tidak Mendapat Jatah Daging, Ini Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

Dikutip dari Pos Belitung, menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan. 

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Berita Terkini