Reaksi Sopir Soal Aturan Baru Bus Wajib Naikkan dan Turunkan Penumpang di Terminal Arjosari Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Petugas Terminal Arjosari Malang saat memasang stiker imbauan di dalam bus, Senin (9/6/2025). Stiker itu bertuliskan 'Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan di dalam Terminal, Apabila Melanggar akan Ditindak Tegas Oleh Petugas Terminal.'

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas Terminal Arjosari Malang bergerak melakukan sosialisasi aturan baru.

Sosialisasi yang dilakukan pada Senin (9/6/2025) tersebut, langsung menyasar ke seluruh bus, baik AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).

Dalam sosialisasi itu, pihak terminal menempelkan stiker imbauan berwarna kuning di dalam bus.

Stiker itu bertuliskan 'Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan di dalam Terminal, Apabila Melanggar akan Ditindak Tegas Oleh Petugas Terminal.'

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, sosialisasi aturan baru tersebut dilakukan selama dua minggu. Yaitu berlangsung mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) mendatang.

"Sosialisasi yang kami lakukan ini, yaitu dengan penempelan stiker maupun memberikan imbauan langsung baik ke penumpang, sopir maupun kondektur bus. Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka dilanjutkan penertiban dan penindakan pelanggar yang dilakukan secara gabungan mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli sampai 22 Agustus 2025," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (9/6/2025).

Diketahui, aturan baru tersebut adalah bus AKAP maupun AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti (ngetem) untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan Kota Malang selama 24 jam.

Baca juga: Inovasi Tingkatkan Layanan Operasional Kapal, Terminal Teluk Lamong Terapkan Berthing Priority

Kemudian, untuk bus yang keluar dari Exit Tol Singosari Malang dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen Jalan Raden Intan, Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan serta area penitipan sepeda motor depan terminal.

Sehingga, penumpang diharuskan turun di dalam terminal dan aturan ini juga diberlakukan selama 24 jam.

"Lalu, area pintu masuk dan pintu keluar Terminal Arjosari menjadi zona merah untuk ojek online (ojol). Karena kami sudah menyediakan jalur khusus bagi ojol atau kendaraan pribadi yang akan menurunkan ataupun menjemput penumpang, bisa langsung masuk ke dalam terminal," jelasnya. 

Selain itu dalam aturan baru tersebut, baik sopir maupun kondektur juga diwajibkan memakai atribut resmi perusahaan berupa seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Aturan baru ini telah dibahas melibatkan berbagai stakeholder terkait. Baik dari Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota termasuk melibatkan juga Dishub Provinsi Jatim," terangnya.

Apabila nantinya sudah masuk masa penindakan dan ditemukan masih ada bus yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi. Yakni ditilang serta diberikan surat peringatan dan apabila masih membandel, maka sanksi berat menanti berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin trayek.

Mega Perwira mengungkapkan, aturan baru itu diterapkan untuk mengembalikan kembali fungsi terminal. Yaitu, sebagai fasilitas tempat pemberhentian bus dan angkutan umum.

"Di sisi lain, kami juga ingin denyut perekonomian UMKM yang ada di terminal ini dapat terus hidup dan berkembang. Dan harapan kami lewat aturan baru ini, masyarakat menjadi lebih tertib," bebernya.

Sementara itu, aturan baru tersebut disambut positif sopir bus.

Salah satunya adalah Hariyanto, yang merupakan sopir bus dari PO Tentrem.

"Tentunya, kami mendukung serta kompak dengan aturan baru tersebut dan kami tidak apa-apa kalau penumpang diminta untuk naik dan turun di terminal. Harapan kami, aturan ini harus ditegakkan secara serius," tandasnya.

Berita Terkini